Category: Berita Utama

  • Aksi Kapolri Jenderal Suyudi Langsung Sikat Kampung Narkoba di Penjuru Indonesia

    Aksi Kapolri Jenderal Suyudi Langsung Sikat Kampung Narkoba di Penjuru Indonesia

    Jakarta – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto terus menunjukkan komitmen kuatnya dalam upaya pemberantasan narkoba. Komitmen terus dibuktikan dengan penggerebekan kampung narkoba di sejumlah wilayah se-Indonesia.
    Belum genap dua pekan setelah dilantik sebagai Kapolri, Jenderal Suyudi melalui jajarannya kembali membuat gebrakan dengan melaksanakan operasi besar-besaran di kampung narkoba. Operasi tersebut menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto.

    Operasi serentak tersebut dilaksanakan pada Minggu (11/10/2026) di wilayah Sumatera, Sulawesi, hingga Kalimantan. Penggerebekan melibatkan personel gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, jajaran Polda setempat, serta Badan Narkotika Nasional (BNN) di tingkat provinsi.

    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Selain mengamankan ratusan orang, petugas gabungan juga menyita sejumlah barang bukti narkoba hingga peralatan untuk mengonsumsi barang haram. Bahkan di Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara, petugas menyita mesin judi dingdong termasuk koin.

    Langkah taktis Jenderal Suyudi dalam upaya pemberantasan narkoba ini terlihat jelas semasa dirinya menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Bahkan di awal masa jabatannya sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Suyudi membuat gebrakan dengan melakukan operasi besar-besaran di kampung narkoba.

    ADVERTISEMENT
    Berdasarkan catatan detikcom, Senin (12/10/2026), berikut rekam jejak Suyudi melalui jajarannya dalam penggerebekan narkoba.

    Baca juga:
    5 Fakta Kampung Ambon dan Boncos Digerebek Terkait Narkoba

    Penggerebekan narkoba di Kampung Ambon, Jakarta Barat, Jumat (9/10/2026). Foto: (Taufiq Syarifudin/detikcom)
    Operasi di Kampung Ambon dan Kampung Boncos
    Sepekan lebih setelah ditunjuk sebagai Kapolri, Jenderal Suyudi memerintahkan anak buahnya untuk turun melakukan operasi narkoba di dua wilayah rawan du Jakarta Barat, yakni Kampung Ambon dan Kampung Boncos. Di dua lokasi tersebut, personel gabungan dari Direktorat Tindak Pidana (Dittipnarkoba) Bareskrim Polri, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, BNN, dan TNI menyita sejumlah barang bukti narkoba hingga senjata.

    Dari hasil penyisiran di dua lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan total 24 orang, terdiri atas 16 orang di Kampung Ambon dan 8 orang di Kampung Boncos. Mereka kemudian dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut.

    “Aparat gabungan menangkap 24 orang yang diduga terkait dengan peredaran di Kampung Ambon dan Kampung Boncos, Jakarta Barat. Mereka ditangkap saat aparat melakukan penggerebekan hari ini,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, Jumat (9/10).

    Tim gabungan juga menyita sejumlah barang bukti dalam penggerebekan di Kampung Ambon dan Kampung Boncos. Selain narkoba, petugas menemukan sejumlah senjata tajam yang diduga dipersiapkan untuk melakukan perlawanan.

    “Nah, barang temuan di lokasi di antaranya ada sabu, ya, kemudian ada ganja, ada sajam, itu panah, tombak, busur. Kemudian etomidate, ada timbangan, ya. Nah itu tentu akan kita lakukan penyelidikan,” imbuh Kristian.

    36 Orang Diamankan dari 9 Lokasi di Sumut
    Sebanyak sembilan titik kawasan rawan narkoba di wilayah Sumatera Utara (Sumut) digerebek aparat gabungan. Dari operasi penindakan serentak tersebut, petugas mengamankan 36 orang bersama barang bukti ratusan gram sabu, puluhan alat hisap, hingga mesin judi dingdong.

    Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Kristian Parluhutan Siagian memimpin langsung kegiatan ini. Adapun operasi ini merupakan kelanjutan dari rangkaian razia sarang narkoba yang digencarkan di berbagai daerah di Indonesia sejak 9 Oktober 2026 lalu.

    “Presiden Prabowo dan Kapolri kita ketahui sangat concern terhadap penanggulangan dan pemberantasan narkoba. Sesuai Asta Cita Presiden dan program prioritas Kapolri, Ini merupakan operasi lanjutan pemberantasan narkoba ke titik titik rawan yang ditengarai menjadi sarang narkoba di seluruh Indonesia,” kata Brigjen Kristian Parluhutan Siagian dalam keterangannya, Senin (12/10).

    Baca juga:
    Sarang Narkoba di Medan Digerebek, Sabu hingga Mesin Judi Dingdong Disita

    104 Orang Diamankan dari Kampung Narkoba Sulsel
    Di sisi lain, personel Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Selatan melakukan penggerebekan kampung narkoba di Kampung Sapiria Bortak, Kelurahan Suangga, Kecamatan Tallo. Operasi yang digelar pada Jumat (9/10) itu berhasil mengamankan 10 orang.

    “Kampung Sapiria Bortak di wilayah Tallo ini memang sudah kerap kali diketahui peredaran narkoba di sana cukup besar,” ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana kepada wartawan, Sabtu (10/10).

    Dalam upaya tersebut, petugas mendapatkan perlawanan dari para bandar. Beberapa orang di antaranya bersembunyi atap rumah warga.

    “Dari 100 lebih itu kurang lebih 10 orang warga kelurahan di situ,” ujar Lurah Suangga, AndiErni kepada detikSulsel, Minggu (11/10).

    Sedangkan sisanya sebanyak 94 orang, kata dia, berasal dari warga di luar Kelurahan Suangga. Ia mengatakan selama ini dirinya sering mendapat laporan pengunjung dari luar masuk di lokasi tersebut.

    Baca juga:
    Polri-BNN Gerebek Sarang Narkoba di Medan, 37 Orang Diamankan

    Tim gabungan Polri-BNN menggerebek sarang narkoba di Percut Sei Tuan, Deli Serdang dan mengamankan 37 orang, Minggu (11/10/2026). Foto: dok. Istimewa
    Kampung Narkoba di Palembang, 6 Orang Positif Narkoba
    Sebanyak enam orang positif menggunakan narkoba saat petugas gabungan menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkoba di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Mereka saat ini sedang dilakukan asesmen di BBNP Sumsel.
    Penggerebekan dua kawasan itu berada di Lorong Keramat, Kelurahan 5 Ulu, dan Lorong Jaya Laksana, Kelurahan 3/4 Ulu, Palembang, Sabtu (10/10/2026).

    Operasi tersebut melibatkan Ditresnarkoba Polda Sumsel, Satresnarkoba Polrestabes Palembang, serta Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel. Dalam operasi tersebut, sembilan orang diamankan dan sejumlah barang turut disita, mulai dari bong hingga timbangan digital.

    Dari penggerebekan tersebut sejumlah barang turut diamankan petugas dalam operasi itu. Barang-barang tersebut di antaranya lima plastik bening berisi kristal yang diduga sabu, 30 bong atau alat isap, 10 timbangan digital, serta 10 paket plastik klip bening yang disebut sebagai paket ball.

    “Kami juga menyita delapan sekop kecil, 40 korek api bekas, ratusan alat suntik, enam senjata tajam, dan lima unit telepon genggam. Barang-barang tersebut ditemukan dalam rangkaian penggerebekan di dua lokasi tersebut,” jelasnya.

    Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang Kompol Faisal Manalu penggerebekan dilakukan bersama dengan BNNP Sumsel. Adapun sembilan orang yang diamankan berinisial AM (21), FD (45), D (29), P (23), M (53), G (23), MD (20), DR (26) dan A (50).

    “Kami melakukan penyisiran di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi peredaran dan penyalahgunaan narkoba, sekaligus mengamankan orang-orang yang diduga terlibat. Kami juga merobohkan empat gubuk yang diduga digunakan sebagai tempat mengisap sabu,” ujarnya.

    Baca juga:
    Sarang Narkoba di Medan Digerebek, Sabu hingga Mesin Judi Dingdong Disita

    Polisi saat menggerebek kampung narkoba di Bandar Lampung Foto: Dok. Polresta Bandar Lampung

    Kampung Narkoba Pulau Pandan Jambi
    Pada Jumat (9/10), Satresnarkoba Polresta Jambi juga melakukan penggerebekan lapak narkoba di RT 30 Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi. Operasi yang dipimpin Kapolresta Jambi Kombes Ananto Herlambang itu berhasil mengamankan sejumlah orang.

    “Setibanya di lokasi, kami mengamankan 6 orang yang sedang berada di dalam rumah milik tersangka berinisial E. Saat akan diamankan, tersangka E ini sempat panik dan berlari ke kamar mandi lalu membuang sesuatu ke luar rumah,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Jambi AKP Tito Al Hafezt.

    Adapun rumah yang dijadikan basecamp tersebut diketahui adalah milik tersangka E sendiri. Selanjutnya, keenam orang yang berada di TKP tersebut beserta barang bukti 1 paket diduga sabu diamankan dan dibawa ke Mapolresta Jambi untuk dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine dan pendalaman jaringan.

    Tito menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan operasi serupa secara berkelanjutan di titik-titik rawan narkoba lainnya di Kota Jambi.

    Belasan orang dibekuk dari penggerebekan kampung narkoba Palangka Raya. (dok Polda Kalteng) Foto: Belasan orang dibekuk dari penggerebekan kampung narkoba Palangka
    Operasi Narkoba di Palangka Raya
    Penggerebekan kampung narkoba Puntun yang dilakukan Polda Kalimantan Tengah bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng mengungkap dugaan peredaran sabu di Kota Palangka Raya. Dalam operasi tersebut, polisi menyita 456,77 gram sabu dan menangkap belasan orang.

    Operasi gabungan digelar pada Jumat (9/10) sore. Puluhan personel gabungan diterjunkan untuk menyisir sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba, termasuk kawasan Puntun, Kelurahan Pahandut.

    Operasi dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Slamet Ady Purnomo. Polisi mendapati 15 orang positif mengonsumsi narkotika dan dua orang yang diduga merupakan pengedar.

    “Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial AR (33) dan RAF (33) yang diduga berperan sebagai pengedar. Dari keduanya, polisi menyita total 14 paket sabu dengan berat keseluruhan 456,77 gram,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Slamet Ady Purnomo, Sabtu (10/10/2026).

  • Kapolda Dan Wakapolda Metro Jaya Hadiri Kompolnas Awards 2026

    Kapolda Dan Wakapolda Metro Jaya Hadiri Kompolnas Awards 2026

    Bisnis. Sumber ilustrasi: Unsplash

    sumber: dokumentasi istimewa

    Kapolda Metro Jaya bersama Wakapolda Metro Jaya menghadiri Penganugerahan Kompolnas Awards 2026 yang berlangsung di Sari Pacific Hotel Jakarta, Kamis (17/9/2026).

    Kompolnas Awards menjadi salah satu bentuk apresiasi terhadap kinerja, inovasi, integritas, dan kontribusi personel maupun satuan kerja di lingkungan Polri. Pada tahun ini, penghargaan juga diberikan kepada sejumlah satuan kerja dan personel dari berbagai wilayah.

    Dalam kesempatan tersebut, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan apresiasi terhadap Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang secara konsisten menyelenggarakan Kompolnas Awards. Menurutnya, kegiatan tersebut dapat menjadi sarana evaluasi sekaligus motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas.

    Kapolri juga berharap penghargaan yang diberikan tidak berhenti sebagai bentuk apresiasi semata. Berbagai capaian dan inovasi yang telah dilakukan diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi satuan kerja lainnya untuk terus mengembangkan pelayanan yang semakin baik kepada masyarakat.

    Kompolnas Awards 2026 juga memiliki proses penilaian yang dilakukan secara bertahap dengan melibatkan berbagai unsur. Penilaian tersebut mencakup kinerja, inovasi, praktik baik, kepemimpinan, serta dampak pelayanan kepada masyarakat.

    Kehadiran Kapolda dan Wakapolda Metro Jaya dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari dukungan terhadap semangat peningkatan kualitas pelayanan dan pengembangan berbagai inovasi di lingkungan kepolisian.

    Melalui kegiatan seperti Kompolnas Awards, setiap satuan kerja dan personel diharapkan dapat terus belajar dari berbagai praktik baik yang telah dilakukan. Hal tersebut sekaligus menjadi dorongan untuk menghadirkan pelayanan yang semakin profesional, humanis, dan bermanfaat bagi masyarakat.

  • Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri Terima Audiensi Pimpinan DPRD DKI Jakarta Bahas Dinamika Jakarta

    Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri Terima Audiensi Pimpinan DPRD DKI Jakarta Bahas Dinamika Jakarta

    Jakarta – Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri menerima audiensi pimpinan DPRD DKI Jakarta. Pertemuan tersebut menjadi ajang silaturahmi sekaligus memperkuat komunikasi antarlembaga dalam menyikapi berbagai dinamika dan kepentingan masyarakat Jakarta.
    Pertemuan tersebut berlangsung di gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Turut hadir Wakapolda Metro Jaya Irjen Dekananto Eko Purwono serta sejumlah pejabat utama Polda Metro Jaya.

    Pada kesempatan ini, Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin hadir bersama tiga Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, yakni Ima Mahdiah, Rany Mauliani, dan Wibi Andrino.

    Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menerima audiensi dari pimpinan DPRD DKI Jakarta, Selasa (15/9/2026). Foto: dok. Polda Metro Jaya
    Pertemuan diisi dengan pertukaran pandangan dan informasi mengenai berbagai hal yang menjadi perhatian bersama. Komunikasi tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi sesuai tugas dan kewenangan masing-masing institusi.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan hubungan antarlembaga yang terbuka dan konstruktif penting untuk memahami berbagai dinamika yang berkembang di tengah masyarakat.

    “Polda Metro Jaya terbuka untuk terus membangun sinergi dengan DPRD DKI Jakarta. Harapannya, hubungan yang baik ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta turut menjaga Jakarta tetap aman, tertib, dan nyaman,” ujar Kombes Budi Hermanto.

  • Polda Sumsel Edukasi Cegah Karhutla Lewat Subuh Keliling di Wilayah Muara Enim

    Polda Sumsel Edukasi Cegah Karhutla Lewat Subuh Keliling di Muara Enim

    Tribratanews.polri.go.id –MUARA ENIM — Polda Sumatera Selatan melalui Polres Muara Enim terus mengedepankan langkah preemtif dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Salah satunya dilakukan melalui program SULING (Subuh Keliling) Polsek Lawang Kidul dengan memberikan edukasi langsung kepada masyarakat usai Salat Subuh di Masjid At-Taqwa BTN Keban Agung, Dusun IV, Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Minggu (13/9/2026).

    Kegiatan yang dimulai sejak pukul 04.30 WIB tersebut menjadi sarana silaturahmi sekaligus komunikasi langsung antara kepolisian dan jemaah masjid. Personel Polsek Lawang Kidul mengajak masyarakat berperan aktif mencegah Karhutla dengan tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan yang berpotensi menimbulkan kebakaran dan berdampak lebih luas terhadap lingkungan.

    Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K. mengatakan, pendekatan kepada masyarakat melalui kegiatan keagamaan menjadi salah satu cara untuk memperkuat kesadaran bersama dalam pencegahan Karhutla. Data pejabat jajaran Polda Sumsel mencantumkan Hendri Syaputra sebagai Kapolres Muara Enim.

    “Pencegahan Karhutla harus dilakukan bersama-sama. Melalui Subuh Keliling, personel tidak hanya bersilaturahmi dengan masyarakat, tetapi juga menyampaikan secara langsung pentingnya menjaga lingkungan dan tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara dibakar,” ujar Hendri.

    Menurutnya, keterlibatan masyarakat sangat penting karena warga merupakan pihak yang paling dekat dengan lingkungan di sekitarnya. Karena itu, ia mengajak masyarakat segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran lahan maupun potensi kebakaran.

    “Kami mengharapkan masyarakat menjadi bagian dari upaya pencegahan. Apabila melihat adanya pembakaran lahan atau potensi Karhutla, segera laporkan kepada Bhabinkamtibmas, Polsek terdekat atau melalui Call Center Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” tambahnya.

    Selain pencegahan Karhutla, personel juga menyampaikan sejumlah pesan kamtibmas, antara lain menghidupkan semangat warga jaga warga, meningkatkan kegiatan siskamling, serta mewaspadai tindak pidana 3C khususnya pencurian kendaraan bermotor. Warga diimbau menggunakan kunci tambahan dan menempatkan kendaraan di lokasi yang aman.

    Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa edukasi pencegahan Karhutla akan terus dilakukan melalui berbagai kegiatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

    “Upaya pencegahan Karhutla tidak hanya dilakukan melalui patroli di wilayah rawan, tetapi juga melalui edukasi yang terus diperkuat. Subuh Keliling menjadi salah satu sarana yang efektif untuk menyampaikan pesan tersebut sekaligus mempererat kedekatan Polri dengan masyarakat,” ujarnya.

    Melalui kegiatan Subuh Keliling, Polda Sumsel berharap kesadaran masyarakat untuk mencegah Karhutla semakin meningkat, sekaligus memperkuat kemitraan antara Polri dan warga dalam menjaga lingkungan serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

  • Hadapi Era AI, Polda Metro Jaya–BINUS Bekali Pelajar Keterampilan dan Perlindungan Digital

     

    Hadapi Era AI, Polda Metro Jaya–BINUS Bekali Pelajar Keterampilan dan Perlindungan Digital

    Jakarta – Polda Metro Jaya bersama Universitas Bina Nusantara (BINUS) menyiapkan personelnya untuk melatih AI atau kecerdasan buatan melalui pelatihan bagi pelatih di BINUS Kampus Kijang, Palmerah, Jakarta Barat. Program itu menjadi bagian membekali masyarakat agar semakin cakap memanfaatkan kecerdasan buatan secara aman.
    Wakaposko Presisi Brigjen Boro Windu mengatakan sebelum memberikan edukasi ke masyarakat, personel dibekali pengetahuan soal kecerdasan buatan dan segala tantangannya, seperti hoaks, perundungan siber, penipuan daring, hingga penyalahgunaan teknologi.

    “Kita melatih para polisi bersama akademisi agar memiliki pemahaman yang sama tentang ancaman yang dihadapi masyarakat, seperti perundungan siber, penipuan daring, dan lainnya,” kata dia, Senin (14/9/2026).

    Para calon pelatih tersebut juga dibekali kemampuan mengenali dan melawan hoaks, melakukan pendampingan, dan praktik mengajar. Buku panduan juga disiapkan sebagai acuan materi.

    “Setelah memiliki standar dan pemahaman yang sama, mereka dapat memberikan informasi yang setara kepada pelajar dan masyarakat, termasuk cara menghindari hoaks dan berbagai ancaman digital,” jelasnya.

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan program tersebut bisa memperkuat literasi digital masyarakat. Sekaligus, bisa membantu pelajar memanfaatkan teknologi secara bertanggung jawab.

    “Kolaborasi kepolisian, akademisi, sekolah, keluarga, dan masyarakat menjadi bagian penting dalam membangun ruang digital yang lebih sehat dan aman serta memastikan kemajuan kecerdasan buatan memberikan manfaat positif bagi masyarakat,” pungkas Budi.

  • Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Paparkan Kinerja dan Dukungan untuk Program Pemerintah

    Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Paparkan Kinerja dan Dukungan untuk Program Pemerintah


    Jakarta – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mempertegas kontribusi nyata institusi kepolisian dalam mendukung agenda pembangunan nasional melalui penguatan ketahanan pangan, pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, dan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
    Komitmen tersebut dipaparkan dalam Visitasi Penilaian Tahap II Kompolnas Awards Tahun 2026 yang berlangsung di Markas Polda Sumsel, Palembang, hari ini. Polda Sumsel menjadi salah satu dari lima nominator terbaik nasional kategori Polda dalam ajang tersebut.

    Kegiatan visitasi dipimpin langsung oleh Komisioner Kompolnas RI, Gufron serta didampingi Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komisaris Jenderal Polisi, Wahyu Widada. Agenda ini menjadi bagian dari proses penilaian untuk memastikan akurasi data sekaligus melihat secara langsung kesinambungan implementasi berbagai program kepolisian yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.

    Kapolda Sumsel, Irjen, Pol. Sandi Nugroho menegaskan bahwa jajaran Polda Sumsel tidak hanya menjalankan fungsi pemeliharaan kamtibmas, tetapi juga mengambil peran dalam mendukung agenda prioritas Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan kebijakan Polri Presisi yang memberikan dampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.

    Ia menegaskan bahwa penghargaan bukan menjadi tujuan utama dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Menurutnya, ukuran keberhasilan Polri yang paling penting adalah manfaat yang dirasakan masyarakat.

    “Penghargaan merupakan kehormatan, namun kehormatan tertinggi bagi Polri adalah saat kehadiran kami dirasakan langsung manfaatnya, menghadirkan keadilan, kemudahan, serta rasa aman bagi seluruh lapisan rakyat,” ujar Sandi dalam keterangannya, Kamis (3/9/2026).

    Adapun salah satu capaian strategis ditunjukkan melalui dukungan terhadap sektor ketahanan pangan. Polda Sumsel menggerakkan pemanfaatan lahan jagung seluas 28.394,16 hektare yang menghasilkan 116.591,92 ton hasil panen. Capaian tersebut menjadi bagian dari kontribusi kepolisian dalam memperkuat ketahanan pangan sekaligus mendukung aktivitas ekonomi masyarakat.

    Komitmen terhadap kesejahteraan masyarakat juga diwujudkan melalui berbagai program sosial dan pembangunan. Jajaran Polda Sumsel telah merampungkan 139 unit bedah rumah, menyediakan 87 sarana air bersih melalui pembangunan sumur bor, mendirikan 81 Jembatan Merah Putih untuk mendukung konektivitas masyarakat, serta menyalurkan bantuan kepada 141.000 warga.

    Berbagai program tersebut menunjukkan bahwa kehadiran Polri diarahkan tidak hanya untuk menjaga keamanan, tetapi juga memberikan manfaat konkret bagi masyarakat, khususnya dalam memenuhi kebutuhan dasar, memperkuat konektivitas, melindungi kelompok rentan, serta mendukung aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat.

    Pada aspek pelayanan publik, Polda Sumsel terus memperkuat pemanfaatan teknologi melalui Command Center terpadu dan Layanan Polisi 110. Penguatan tersebut ditujukan untuk mempercepat respons kepolisian, meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan, serta membangun sistem pelayanan publik yang semakin responsif dan terintegrasi.

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa seluruh jajaran terus memperkuat peran sebagai pelayan masyarakat melalui pelaksanaan tugas yang profesional dan berorientasi pada kepentingan publik.

    “Kami berkomitmen mendukung penuh program pemerintah demi kesejahteraan masyarakat dan menjaga stabilitas kamtibmas yang kuat demi tegaknya kedaulatan pembangunan nasional,” tegas Nandang.

    Polda Sumsel juga terus memperkuat soliditas dan sinergi bersama TNI, pemerintah daerah, serta seluruh elemen masyarakat. Kolaborasi melalui konsep ‘Super Team’ menjadi bagian penting dalam memastikan berbagai program strategis dapat berjalan secara terpadu dan memberikan dampak yang lebih luas.

    Melalui penguatan ketahanan pangan, pembangunan sosial, pelayanan publik berbasis teknologi, serta pemeliharaan kamtibmas, Polda Sumsel menegaskan komitmennya untuk menghadirkan Polri yang semakin Presisi, adaptif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

    Komitmen tersebut sekaligus menjadi kontribusi Polda Sumsel dalam mendukung agenda pembangunan nasional dan menyongsong terwujudnya Indonesia Emas 2045, dengan keamanan dan kesejahteraan masyarakat sebagai fondasi utama pembangunan yang berkelanjutan.

  • Prof. Juanda Menilai Penetapan Tersangka FA Tanpa Pemeriksaan Calon Tersangka Tetap Sah Secara Hukum

    Prof. Juanda Menilai Penetapan Tersangka FA Tanpa Pemeriksaan Calon Tersangka Tetap Sah Secara Hukum

    Jakarta – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menilai penetapan tersangka terhadap FA oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Polda Metro Jaya tanpa terlebih dahulu melakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka tetap sah dan dapat dibenarkan menurut hukum.

    Menurut Prof. Juanda, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur secara eksplisit bahwa pemeriksaan terhadap calon tersangka merupakan syarat mutlak sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

    Ia menjelaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 memang memberikan tafsir bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai pemeriksaan calon tersangka. Namun, dalam pertimbangan putusan tersebut juga terdapat pengecualian terhadap tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadiran yang bersangkutan (in absentia).

    “KUHAP tidak mengatur adanya keharusan bahwa penetapan tersangka wajib didahului pemeriksaan calon tersangka. Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 memang memberikan tafsir demikian, tetapi pada saat yang sama juga memberikan pengecualian terhadap keadaan tertentu yang memungkinkan penetapan tersangka dilakukan tanpa kehadiran yang bersangkutan (in absentia),” kata Prof. Juanda dalam Keterangannya Rabu (15/07/2026.

    Menurutnya, dalam perkara FA terdapat kondisi tertentu yang menurut penyidik tidak memungkinkan pemanggilan dilakukan melalui prosedur biasa. Apabila proses tersebut dipaksakan menunggu hingga kondisi memungkinkan, penyidikan justru berpotensi terhambat dan menimbulkan persoalan hukum yang lebih luas.

    “Dalam situasi tertentu, ketika penyidik memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum bahwa pemanggilan belum dapat dilakukan melalui mekanisme normal, maka penetapan tersangka tetap dapat dilakukan sepanjang seluruh syarat pembuktian telah terpenuhi. Hal tersebut sejalan dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

    Prof. Juanda menegaskan bahwa tujuan pemeriksaan calon tersangka pada dasarnya adalah memberikan kesempatan kepada seseorang untuk menggunakan hak membela diri sebagai bagian dari prinsip due process of law. Namun, menurutnya, mekanisme tersebut bukan satu-satunya indikator sah atau tidaknya penetapan tersangka.

    Ia menjelaskan bahwa dalam sidang praperadilan, hakim akan menilai keseluruhan proses penyidikan, bukan semata-mata melihat apakah seseorang telah diperiksa sebagai calon tersangka atau saksi.

    “Hakim praperadilan akan menilai secara menyeluruh apakah terdapat minimal dua alat bukti yang sah, apakah alat bukti diperoleh secara legal, apakah prosedur penyidikan dijalankan sesuai ketentuan, serta apakah penetapan tersangka dilakukan secara objektif dan tidak sewenang-wenang,” jelasnya.

    Prof. Juanda mengatakan, seseorang yang telah diperiksa sebagai saksi belum tentu membuat penetapan tersangkanya otomatis sah apabila ditemukan cacat hukum dalam proses penyidikan. Sebaliknya, tidak dilakukannya pemeriksaan sebagai calon tersangka juga tidak serta-merta menjadikan penetapan tersangka batal demi hukum apabila terdapat alasan yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    “Pemeriksaan sebagai saksi bukan merupakan tameng yang menjadikan penetapan tersangka pasti sah. Sebaliknya, tidak adanya pemeriksaan sebagai calon tersangka juga tidak otomatis membuat penetapan tersangka menjadi batal. Yang dinilai hakim adalah keseluruhan proses dan dasar hukumnya,” katanya.

    Sebagai Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Tata Negara sekaligus Senior Legal Advisor pada Law Firm Prof. Juanda Jakarta, ia berpendapat langkah penyidik Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya dalam menetapkan FA sebagai tersangka telah memenuhi koridor hukum acara pidana.

    “Menurut saya, apa yang dilakukan penyidik Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya dalam menetapkan FA sebagai tersangka tidak bertentangan dengan KUHAP maupun pertimbangan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014. Penetapan tersangka tersebut sah secara hukum,” tegasnya.

    Ia pun optimistis apabila perkara tersebut diuji melalui mekanisme praperadilan, hakim akan mempertimbangkan secara komprehensif seluruh aspek hukum yang melatarbelakangi tindakan penyidik.

    “Apabila FA mengajukan praperadilan, hakim tentu akan menilai seluruh proses penyidikan secara utuh. Selama penyidik dapat membuktikan terpenuhinya syarat pembuktian dan alasan hukumnya dapat dipertanggungjawabkan, maka menurut pandangan saya tidak terdapat alasan hukum yang kuat bagi hakim untuk mengabulkan permohonan tersebut,” pungkas Prof. Juanda.

    (ta/hn/rs)

  • Prof. Juanda: Penetapan Tersangka FA Tanpa Pemeriksaan Calon Tersangka Tetap Sah Secara Hukum

    Prof. Juanda: Penetapan Tersangka FA Tanpa Pemeriksaan Calon Tersangka Tetap Sah Secara Hukum

    Jakarta – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menilai penetapan tersangka terhadap FA oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Polda Metro Jaya tanpa terlebih dahulu melakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka tetap sah dan dapat dibenarkan menurut hukum.

    Menurut Prof. Juanda, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur secara eksplisit bahwa pemeriksaan terhadap calon tersangka merupakan syarat mutlak sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

    Ia menjelaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 memang memberikan tafsir bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai pemeriksaan calon tersangka. Namun, dalam pertimbangan putusan tersebut juga terdapat pengecualian terhadap tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadiran yang bersangkutan (in absentia).

    “KUHAP tidak mengatur adanya keharusan bahwa penetapan tersangka wajib didahului pemeriksaan calon tersangka. Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 memang memberikan tafsir demikian, tetapi pada saat yang sama juga memberikan pengecualian terhadap keadaan tertentu yang memungkinkan penetapan tersangka dilakukan tanpa kehadiran yang bersangkutan (in absentia),” kata Prof. Juanda dalam Keterangannya Rabu (15/07/2026.

    Menurutnya, dalam perkara FA terdapat kondisi tertentu yang menurut penyidik tidak memungkinkan pemanggilan dilakukan melalui prosedur biasa. Apabila proses tersebut dipaksakan menunggu hingga kondisi memungkinkan, penyidikan justru berpotensi terhambat dan menimbulkan persoalan hukum yang lebih luas.

    “Dalam situasi tertentu, ketika penyidik memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum bahwa pemanggilan belum dapat dilakukan melalui mekanisme normal, maka penetapan tersangka tetap dapat dilakukan sepanjang seluruh syarat pembuktian telah terpenuhi. Hal tersebut sejalan dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

    Prof. Juanda menegaskan bahwa tujuan pemeriksaan calon tersangka pada dasarnya adalah memberikan kesempatan kepada seseorang untuk menggunakan hak membela diri sebagai bagian dari prinsip due process of law. Namun, menurutnya, mekanisme tersebut bukan satu-satunya indikator sah atau tidaknya penetapan tersangka.

    Ia menjelaskan bahwa dalam sidang praperadilan, hakim akan menilai keseluruhan proses penyidikan, bukan semata-mata melihat apakah seseorang telah diperiksa sebagai calon tersangka atau saksi.

    “Hakim praperadilan akan menilai secara menyeluruh apakah terdapat minimal dua alat bukti yang sah, apakah alat bukti diperoleh secara legal, apakah prosedur penyidikan dijalankan sesuai ketentuan, serta apakah penetapan tersangka dilakukan secara objektif dan tidak sewenang-wenang,” jelasnya.

    Prof. Juanda mengatakan, seseorang yang telah diperiksa sebagai saksi belum tentu membuat penetapan tersangkanya otomatis sah apabila ditemukan cacat hukum dalam proses penyidikan. Sebaliknya, tidak dilakukannya pemeriksaan sebagai calon tersangka juga tidak serta-merta menjadikan penetapan tersangka batal demi hukum apabila terdapat alasan yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    “Pemeriksaan sebagai saksi bukan merupakan tameng yang menjadikan penetapan tersangka pasti sah. Sebaliknya, tidak adanya pemeriksaan sebagai calon tersangka juga tidak otomatis membuat penetapan tersangka menjadi batal. Yang dinilai hakim adalah keseluruhan proses dan dasar hukumnya,” katanya.

    Sebagai Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Tata Negara sekaligus Senior Legal Advisor pada Law Firm Prof. Juanda Jakarta, ia berpendapat langkah penyidik Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya dalam menetapkan FA sebagai tersangka telah memenuhi koridor hukum acara pidana.

    “Menurut saya, apa yang dilakukan penyidik Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya dalam menetapkan FA sebagai tersangka tidak bertentangan dengan KUHAP maupun pertimbangan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014. Penetapan tersangka tersebut sah secara hukum,” tegasnya.

    Ia pun optimistis apabila perkara tersebut diuji melalui mekanisme praperadilan, hakim akan mempertimbangkan secara komprehensif seluruh aspek hukum yang melatarbelakangi tindakan penyidik.

    “Apabila FA mengajukan praperadilan, hakim tentu akan menilai seluruh proses penyidikan secara utuh. Selama penyidik dapat membuktikan terpenuhinya syarat pembuktian dan alasan hukumnya dapat dipertanggungjawabkan, maka menurut pandangan saya tidak terdapat alasan hukum yang kuat bagi hakim untuk mengabulkan permohonan tersebut,” pungkas Prof. Juanda.

    (ta/hn/rs)

  • Sosok Belove Athaya, Pembalap Wanita Indonesia yang Aktif di Dunia Motorsport Nasional

    Sosok Belove Athaya, Pembalap Wanita Indonesia yang Aktif di Dunia Motorsport Nasional

    Dunia motorsport Indonesia terus menghadirkan talenta-talenta muda berbakat, termasuk dari kalangan perempuan. Salah satu sosok yang menarik perhatian adalah Belove Athaya, pembalap wanita yang aktif mengikuti berbagai ajang otomotif nasional.

    Belove Athaya dikenal sebagai bagian dari komunitas Women in Motorsport, sebuah wadah yang mendukung keterlibatan perempuan dalam dunia balap dan otomotif. Kehadirannya di lintasan balap menunjukkan bahwa semangat, kemampuan, dan dedikasi dapat terus berkembang tanpa batas.

    Dalam perjalanannya di dunia motorsport, Belove Athaya aktif mengikuti berbagai kompetisi drifting, termasuk kategori Novice dan Woman Novice. Selain itu, ia juga turut berpartisipasi dalam ajang Mandalika Kartini Race, yang menjadi salah satu event balap perempuan di Indonesia dengan menghadirkan banyak pembalap berbakat dari berbagai daerah.


    Keikutsertaannya dalam berbagai ajang otomotif menjadi inspirasi bagi generasi muda, khususnya perempuan, untuk berani mengembangkan minat dan bakat di bidang yang mereka sukai. Dunia otomotif pun kini semakin terbuka dan berkembang dengan hadirnya banyak talenta baru yang membawa semangat positif dalam kompetisi.

    Melalui media sosial pribadinya, Belove Athaya juga aktif membagikan aktivitas dan perjalanan di dunia balap, mulai dari latihan hingga kompetisi yang diikutinya. Kehadirannya menjadi salah satu contoh perkembangan positif dunia motorsport Indonesia yang semakin beragam dan inklusif.

     

     

     

  • Lebih Dekat Dengan Belove Athaya, Sosok Pembalap Wanita Indonesia yang Aktif di Dunia Motorsport Nasional

    Lebih Dekat Dengan Belove Athaya, Sosok Pembalap Wanita Indonesia yang Aktif di Dunia Motorsport Nasional

    Dunia motorsport Indonesia terus menghadirkan talenta-talenta muda berbakat, termasuk dari kalangan perempuan. Salah satu sosok yang menarik perhatian adalah Belove Athaya, pembalap wanita yang aktif mengikuti berbagai ajang otomotif nasional.

    Belove Athaya dikenal sebagai bagian dari komunitas Women in Motorsport, sebuah wadah yang mendukung keterlibatan perempuan dalam dunia balap dan otomotif. Kehadirannya di lintasan balap menunjukkan bahwa semangat, kemampuan, dan dedikasi dapat terus berkembang tanpa batas.

    Dalam perjalanannya di dunia motorsport, Belove Athaya aktif mengikuti berbagai kompetisi drifting, termasuk kategori Novice dan Woman Novice. Selain itu, ia juga turut berpartisipasi dalam ajang Mandalika Kartini Race, yang menjadi salah satu event balap perempuan di Indonesia dengan menghadirkan banyak pembalap berbakat dari berbagai daerah.


    Keikutsertaannya dalam berbagai ajang otomotif menjadi inspirasi bagi generasi muda, khususnya perempuan, untuk berani mengembangkan minat dan bakat di bidang yang mereka sukai. Dunia otomotif pun kini semakin terbuka dan berkembang dengan hadirnya banyak talenta baru yang membawa semangat positif dalam kompetisi.

    Melalui media sosial pribadinya, Belove Athaya juga aktif membagikan aktivitas dan perjalanan di dunia balap, mulai dari latihan hingga kompetisi yang diikutinya. Kehadirannya menjadi salah satu contoh perkembangan positif dunia motorsport Indonesia yang semakin beragam dan inklusif.